9 Daftar Makanan Dan Minuman Yang Haram Menurut Islam

Daftar Isi

Islam merupakan agama sempurna yang mengatur kehidupan umatnya dengan aturan-aturan yang sangat lengkap dan detail, baik dari Al-Qur’an dan Hadist. Salah satu perintah Allah SWT  adalah mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayib. Allah melarang umatnya untuk mengonsumsi beberapa jenis makanan dan minuman bukan tidak ada sebabnya, karena dibalik perintah tersebut pasti ada sejumlah kebaikan di dalamnya. Inilah yang menjadi makanan dan minuman haram yang wajib dihindari.

Larangan mengonsumsi makanan haram sudah jelas terlampir dalam ayat-ayat suci Al-Quran. Salah satunya melalui ayat yang memiliki arti sebagai berikut:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”  (QS Al-Baqarah: 168).

Dengan demikian, segala sesuatu yang Allah tidak melarangnya berarti halal. Begitu pula sebaliknya, semua makanan dan minuman diluar yang dihalalkan maka wajib untuk dihindari karena bersifat haram. Adapun beberapa akibat yang disebabkan mengonsumsi makanan atau minuman haram bagi seorang Muslim, di antaranya doanya tidak dikabulkan, amalannya tidak terima, iman dihatinya berkurang serta rusaknya keturunan.

Untuk menambah pengetahuan kita dan mengantisipasi kemungkinan mengonsumsi makanan dan minuman haram, maka jauhi daftar 9 makanan dan minuman haram menurut Islam sebagai berikut.

Daging Babi

Daging babi sudah jelas sebagai makanan haram bagi umat Islam. Hal ini haram bersama dengan bangkai dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah An Nahl ayat 115.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115).

Dari segi kesehatan sebenarnya mengonsumsi daging babi juga tidak dianjurkan. Ini berkontribusi besar terhadap kemungkinan penyakit kolesterol, cacing pita dan bakteri yang berbahaya untuk kesehatan.

Lebih lanjut, jika mengamati melalui Tafsir Al-Qur’an Al-Azim Ibnu Katsir, panduan tersebut menyebutkan pula tentang haramnya mengkonsumsi babi dalam Islam, sesuai kutipan berikut.

“Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

Pengharaman babi tidak hanya sebatas pada daging dan lemaknya saja, namun termasuk kulit, bulu, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Dengan kata lain seluruh anggota tubuh pada babi diharamkan untuk dikonsumsi. Artinya umat muslim juga seharusnya menghindari makanan apapun yang memiliki unsur babi di dalamnya. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan seseorang berdosa akibat mengkonsumsi sesuatu yang haram.

Bangkai

Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tidak melalui proses sembelih sesuai syariat Islam. Bangkai termasuk hewan yang dicekik, dipukul, jatuh, ditabrak, atau diterkam binatang buas. Pesan yang menerangkan diharamkannya bangkai sudah jelas sesuai dengan surah An-Nahl: 115, Al-Baqarah: 173 dan Al-Maidah: 3.

Dalam buku yang ditulis oleh professor Yusuf Al-Qaradhawi berjudul Tuntas Memahami Halal-Haram, menjelaskan bahwa ada alasan-alasan mengapa bangkai diharamkan. Pertama, manusia memiliki naluri bahwa bangkai menjijikkan, sehingga orang berakal pasti mengetahui bahwa memakan bangkai termasuk tindakan tidak manusiawi.

Kedua, bangkai bertentangan dengan konsep tujuan dan keinginan dari seorang muslim. Seorang muslim akan mendapatkan sesuatu dari niat, tujuan, dan usahanya. Sementara bangkai diburu dan didapatkan tanpa usaha, tujuan, dan kejelasan asal muasalnya. Alasan ketiga, yaitu bangkai mengandung bakteri terutama jenis Salmonellosis sp. yang membuat bangkai menjadi makanan beracun dan tidak baik untuk kesehatan.

Keempat, pengharaman konsumsi bangkai akan memberikan kesempatan bagi hewan lain untuk mengonsumsi daging bangkai tersebut. Hal ini dikarenakan hewan adalah makhluk Allah SWT yang sama seperti manusia, yaitu membutuhkan makanan. Dengan demikian, jelas bahwa bangkai makanan yang haram untuk semua agama samawi termasuk Islam.

Darah

Biasanya di pasar tradisional masih banyak masyarakat yang menjual darah beku yang dikenal dengan nama dideh, saren, atau marus. Pedagang menjual darah mentah maupun yang sudah diolah. Darah ini dikonsumsi secara langsung oleh sebagian orang yang mempercayai bahwa darah beku dapat menambah stamina.

Darah ini juga bisa diolah menjadi darah kukus, sosis, hingga sup. Namun dalam ajaran islam, darah adalah sesuatu yang haram dikonsumsi dan bersifat najis. Darah yang mengalir maupun darah utuh termasuk kategori haram. Namun, apabila darah tercampur atau masih melekat pada daging maka boleh dimakan, karena tidak mungkin untuk memisahkannya.

Selain itu, di dalam islam terdapat pengecualian jenis darah yang bisa dikonsumsi yaitu hati dan limpa. Hal ini sesuai dengan hadist yang berbunyi:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah No.3314).

Lebih lanjut dari analisis kimia, darah mengandung asam urat yang sangat tinggi. Tentu saja asam urat adalah senyawa yang berbahaya bagi tubuh yang dapat membuat seseorang mengalami resiko diabetes lebih tinggi hingga 20%. Asam urat juga bisa memicu penyakit katarak, sindrom mata kering, kerusakan sendi, batu ginjal, dan tofus. Tentu saja darah tidak terbukti dapat memberikan manfaat bagi kesehatan, sehingga wajar bila diharamkan menurut Islam.

Binatang Buas Bertaring

Hewan buas dan bertaring juga termasuk makanan haram menurut islam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA yang berkata:

“Rasulullah SAW melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” (HR. Muslim No. 3574, 3573, 3572, 3571, 3570 dan HR. al-Bukhari dengan lafal yang berbeda no 5101).

Hewan buas bertaring yang dimaksud adalah hewan yang berbahaya bagi manusia antara lain singa, macan, macan tutul, serigala, harimau, ular dan lain sebagainya. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa keledai dan kera haram karena memiliki taring sesuai dengan hadist di atas.

Selanjutnya, jika didasarkan pada hadist Rasulullah SAW, hyena yang menyerupai anjing dan serigala ini justru tidak termasuk kategori hewan haram. Hal ini disampaikan melalui hadist berikut:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Ammar, ia berkata: Aku telah bertanya pada Jabir bin Abdullah tentang hyena. Ia menyuruhku untuk memakannya. Aku bertanya padanya: Apakah hyena termasuk hewan buruan, ia berkata: Ya. Aku bertanya padanya: Apakah kau mendengarnya dari Rasulullah SAW? Ia menjawab: Ya.” (HR. an-Nasai no 2787, 4249 dan Ibnu Majah, at-Tirmidzi ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dengan lafal yang berbeda).

Berdasarkan hadist tersebut, hyena termasuk kategori hewan buruan (shaid). Selain itu, ulama juga menjelaskan pengecualian ini dikarenakan geraham hyena hanya satu tangkai, sehingga tidak termasuk golongan hewan bertaring. Inilah yang membuat hyena tidak haram untuk dimakan.

Hewan Yang Disembelih Dengan Cara Yang Salah

Hewan apapun yang semula halal, jika disembelih dengan cara yang salah baik itu unggas dan hewan mamalia, akan menjadi haram. Hal ini termasuk mengonsumsi hewan yang disembelih selain atas nama Allah SWT. Perintah ini sesuai dengan firman Allah yang tercantum dalam ayat Al-Quran sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-An’am:121).

Selain itu, hewan yang disembelih dengan cara tidak benar termasuk juga hewan yang disembelih untuk berhala atau sesajen. Apapun olahan yang menggunakan daging hewan ini akan menjadi haram. Hal ini didasarkan pada dalil berikut:

“Dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

Dengan demikian, semua makanan atau hewan yang diperuntukkan bagi berhala seperti sesajen, tumbal, dan lain sebagainya maka hukumnya haram untuk dikonsumsi menurut agama Islam.

Khamr

Khamr adalah semua jenis minuman yang bersifat memabukkan. Pada awalnya khamr merujuk pada minuman yang difermentasikan dari buah-buahan yang dapat memabukkan, seperti wine. Namun saat ini pemahaman khamr menjadi lebih luas dan didasarkan pada dukungan dari berbagai ulama.

Meminum khamr adalah kebiasaan masyarakat zaman jahiliyah. Larangan khamr merujuk pada hadist yang diceritakan dari Ibnu Umar.

“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan tiap khamr adalah haram.” (HR An-Nasa’i).

Berdasarkan hadist tersebut, maka alkohol termasuk khamr dan minuman yang diharamkan di dalam Islam. Contohnya bir, brendy, scotch, wine, teqila, anggur ketan hitam, rhum, angciu, dan lain sebagainya. Selain itu, khamr berkembang juga sebagai sesuatu yang tidak mengandung alkohol dan tidak harus berbentuk minuman, namun bersifat memabukkan serta membuat kecanduan. Ini termasuk narkotika, shabu, ganja, morpine, opium, mariyuana, ekstasi dan lain sebagainya.

Minuman Yang Tercampur Najis

Najis yang mengenai minuman ataupun makanan hukumnya haram untuk dikonsumsi menurut Islam. Najis ini termasuk kotoran, darah, dan bangkai yang memang sudah diketahui sebagai sesuatu yang haram dan menjijikkan.

Secara khusus mengenai keharaman serangga seperti lalat, semut, lebah, tokek, cicak dan sejenisnya yang hinggap dan jatuh ke dalam minuman atau makanan berkuah masih menuai perdebatan.

Beberapa ulama menganggap minuman dan makanan tersebut masih suci dan bisa dimakan karena serangga jatuh (dan menjadi bangkai) tanpa sengaja ke dalam cairan tersebut. Akan tetapi, bagi ulama lainnya perlu memberikan batasan bahwa minuman dan makanan berkuah yang dianggap suci, tidak boleh mengalami perubahan warna akibat bangkai serangga yang jatuh tersebut.

Hal ini sesuai dengan kutipan dari kitab Fath Al-Mu’in sebagai berikut:

“Air tidak najis sebab jatuhnya bangkai yang tidak ada darah yang keluar ketika dibedah tubuhnya, seperti kalajengking dan tokek, kecuali sampai mengubah terhadap air yang dijatuhi hewan tersebut, meskipun perubahannya hanya sedikit, maka ketika air berubah, statusnya menjadi najis.” (Syehk Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, juz 1: 33).

Dengan demikian selama minuman atau makanan berkuah tidak dijatuhi oleh serangga yang membawa najis atau serangga yang menyebabkan perubahan aroma dan rasa pada makanan, maka bahan makanan ini masih dianggap halal. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, apapun jenis minuman dan makanan berkuah yang dijatuhi serangga merujuk pada hukum ini termasuk susu, teh, kopi, sup, soto dan lain-lain.

Minuman Yang Dianggap Memiliki Kekuatan

Minuman yang dianggap memiliki kekuatan seperti minuman yang telah diberi jampi, mantra dan doa yang berasal dari paranormal hukumnya haram menurut Islam. Meminum minuman ini tergolong ke dalam perbuatan syirik dan mempercayai sesuatu yang musyrik, bahkan jika itu minuman yang bertujuan untuk menyembuhkan penyakit. Dengan demikian air putih sekalipun akan menjadi haram jika sudah mendapat jampi-jampi yang dianggap memiliki kekuatan untuk mewujudkan keinginan manusia.

Seperti yang diketahui syirik adalah dosa besar yang menunjukkan bahwa seseorang telah tersesat dari jalan yang benar dan tergolong dosa yang tidak diampuni oleh Allah. Seseorang yang berperilaku syirik walaupun “hanya” berupa minuman seperti ini maka diharamkannya baginya untuk masuk surga.

“Sesungguhnya barang siapa menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan jannah (surga) baginya dan tempatnya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72).

Makanan Dan Minuman Yang Dicampur Zat Haram

Makanan dan minuman yang tergolong haram selanjutnya adalah sesuatu yang seharusnya halal namun dicampur zat haram maka sifatnya akan menjadi haram. Ini termasuk bahan makanan seperti angciu, gochujang, emulsifier E471, dan mirin yang mengandung alkohol. Selain itu, sesuatu yang dicampur dengan unsur haram seperti bulu babi, minyak babi, darah, dan sejenisnya maka otomatis menjadi sesuatu yang haram untuk dikonsumsi.

Dengan adanya aturan dan kejelasan tentang makanan dan minuman yang halal menurut Islam maka sebaiknya kita sebagai umat muslim lebih memperhatikan dan bijak dalam memilih makanan, baik dari kandungan di dalamnya, sumber makanan, serta cara pengolahannya. Selain berdosa, makanan dan minuman yang diharamkan juga sudah pasti memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Maka, kita sebagai umat manusia sebaiknya mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, lezat dan menyehatkan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *