Pelaksanaan kurban bagi umat muslim yang mampu sangat dianjurkan. Ketika seseorang berkurban maka menunjukkan sikap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rejeki yang dilimpahkan-Nya. Ibadah kurban dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah penanggalan Hijriah.
Terdapat keutamaan yang besar bagi siapapun yang melakukan ibadah ini. Hal ini tercermin dari sebuah sabda Nabi dalam sebuah hadist berikut.
“Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah SWT daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya, hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka jadikanlah diri kamu menyukai ibadah kurban itu,” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah, dan At Tirmidzi).
Sementara dalam hadits lain terkait berkurban dikatakan sebagai berikut.
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
“Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR. Abu Dawud).
Dalam Islam, kurban yang ikhlas adalah ibadah untuk membersihkan harta dari yang bukan hak kita serta membersihkan diri dari penyakit hati, termasuk iri, pelit dan dengki. Dikarenakan pentingnya berkurban, maka wajib bagi umat muslim untuk mengetahui syarat wajib hewan kurban.
Pasalnya, tidak semua hewan ternak dapat dikurbankan. Selain jenisnya, ada beberapa indikator lain yang juga menjadi syarat hewan layak dikurban atau tidak. Agar lebih memahaminya berikut syarat hewan kurban dalam agama Islam.
Jenis Hewan Kurban Yang Diperbolehkan
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan sesuai syarat Islam haruslah hewan ternak atau bahimatul an’am. Beberapa hewan ternak seperti bebek, ayam burung puyuh bukanlah golongan hewan ternak yang boleh dijadikan kurban. Selain itu hewan haram yang dikonsumsi juga tidak sah dijadikan hewan kurban.
Hewan kurban yang sudah ditentukan adalah unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan lembu. Jenis hewan kurban ini disepakati oleh ulama (Imam Malik) dengan narasi bahwa hewan kurban yang paling utama adalah kambing atau domba, lalu sapi dan unta. Di sisi lain, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hewan yang paling utama adalah unta lalu sapi, dan terakhir kambing.
Para ulama menyetujui bahwa dalam kurban, hewan kerbau dan lembu setara dengan sapi, sementara domba setara dengan kambing. Oleh sebab itu, hewan unggas seperti ayam dan bebek tidak cukup setara dengan hewan ternak yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 36.
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.” (Al-Hajj: 36).
Usia Hewan Harus Mencukupi
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah usia hewan ternak harus mencukupi. Usia harus disesuaikan dengan syariat Islam. Untuk jenis hewan domba maka usia harus mencukupi jadza’ah atau berusia setengah tahun. Sementara untuk hewan ternak lain harus berusia 1 tahun penuh atau tsaniyyah.
Lebih lanjut, jika dijelaskan secara lebih rinci, setiap hewan kurban memiliki standar usia masing-masing. Pertama, unta yang telah sempurna fisiknya minimal berusia 5 tahun atau telah masuk usia 6 tahun. Kedua, sapi yang telah sempurna fisiknya harus berusia minimal 2 tahun atau telah masuk usia 3 tahun.
Sementara kambing yang sempurna fisiknya harus berusia setahun dan masuk tahun kedua. Domba sebaiknya berusia 1 tahun, namun bila kesulitan mendapatkan domba yang berusia demikian, maka dapat menggunakan domba berusia 6 bulan dengan syarat fisik sudah sempurna.
Kondisi Fisik Dan Kesehatan Hewan
Hewan yang sah untuk dikurbankan harus sehat dan tidak memiliki cacat apapun. Selain itu, hewan yang diterima sebagai kurban juga tidak buta sebelah, tidak sakit, tidak pincang, tidak terlalu kurus, mempunyai sumsum tulang belakang, tidak lumpuh, dan seluruh badannya utuh. Hal ini sesuai dengan penjelasan hadist berikut.
عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: ((سمعْتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- يقولُ: لا يجوز مِنَ الضحايا: العوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمريضةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنْقِي
Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420, Hasan Shahih).
Sementara ada juga hewan kurban yang boleh dikurbankan, namun lebih baik jika tidak dilakukan. Ini termasuk golongan hal yang makruh. Hewan yang termasuk golongan ini antara lain yang tidak memiliki telinga, telinga sobek, ekor putus, bokong dan ambing susunya putus, kehilangan gigi, kehilangan kewarasan, tidak bertanduk, dan kondisi yang kurang sempurna.
Meskipun diperbolehkan, namun sebaiknya menghindari hewan kurban yang tergolong seperti ini. Sebaliknya, hewan yang sangat disarankan adalah hewan yang berbadan gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna atau proporsional, serta harganya mahal.
Status Kepemilikan
Status kepemilikan hewan adalah syarat mutlak bagi hewan yang akan dikurbankan. Dalam hal ini, status kepemilikan hewan harus sah dan proses bagaimana mendapatkan hewan tersebut harus dilalui dengan cara yang halal. Hewan kurban bukanlah hasil dari pencurian, perampokan, dan bukan juga merupakan hasil dari uang haram.
Selain itu, hewan kurban juga bukanlah suatu harta waris yang masih perlu dibagi dengan ahli waris lainnya. Seorang muslim yang ingin berkurban harus membeli hewan kurban secara pribadi dengan uang yang halal agar diridhoi Allah SWT.
Kurban Dengan Urunan
Ibadah kurban dalam agama Islam sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan hewan kurban disesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing. Untuk jenis hewan tertentu, hewan kurban bisa didapatkan secara rombongan atau urunan dengan syarat-syarat tertentu.
Seekor domba atau kambing hanya boleh menjadi kurban bagi satu orang saja atau tidak boleh urunan. Sementara seekor ekor unta dapat diperoleh dari urunan maksimal 10 orang. Sedangkan untuk seekor sapi atau hewan sejenis, boleh didapat dari urunan maksimal 7 orang. Akan tetapi, jika orang tersebut mampu untuk membeli hewan kurban secara individu maka hal ini tetap diperbolehkan.
Terdapat dalil tentang hewan kurban yang dapat diperoleh secara urunan sebagai berikut.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْجَزُورِ عَشَرَةً
Dari Ibnu Abbas RA, beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR Tirmidzi no 905, Ibnu Majah no 3131).
Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Hewan yang disumbangkan untuk dijadikan hewan kurban akan dianggap sah jika disembelih saat waktu yang ditentukan. Hewan kurban harus disembelih maksimal saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah (biasanya sudah dimulai sejak 11 Dzulhijjah). Ini adalah waktu dimana umat muslimin sudah melaksanakan sholat Idul Adha. Jika hewan disembelih sebelum atau melebihi waktu tersebut, maka dianggap sebagai hewan ternak biasa bukan sebagai hewan kurban.
عن البراء بن عازب -رضي الله عنه- عن الرسول -صلّى الله عليه وسلّم- قال: (مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فإنَّما يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، ومَن ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ)؛
Dari al-Barra bin Azib RA, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum Muslimin.” (HR Muttafaq‘alaih).
Memahami Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Setelah semua syarat-syarat hewan kurban yang sesuai syariat Islam, maka perlu juga memahami rukun menyembelih hewan kurban agar kurban dianggap sah. Penyembelih sebaiknya orang yang beragama Islam atau dari golongan Ahlul Kitab. Hewan yang disembelih juga harus hewan yang halal dan memenuhi syarat.
Sementara alat penyembelih juga penting diperhatikan yaitu semua benda tajam yang dapat melukai seperti golok atau pisau bisa digunakan. Penyembelihan harus dilakukan dengan menggorok kerongkongan sampai putus dan pembuluhnya mengeluarkan darah. Tidak akan sah hewan kurban jika yang disembelih (dipotong) menggunakan gigi, kuku, maupun segala macam tulang.
Ada pula sunnah untuk menyembelih hewan kurban yaitu dengan memotong dua urat yang ada di kanan dan kiri leher, agar hewan lebih cepat matinya. Selain itu, hewan yang disembelih sebaiknya digulingkan ke sebelah rusuk kiri agar lebih mudah memotong lehernya. Hewan kurban juga harus disembelih dengan dihadapkan ke arah kiblat.
Selanjutnya, wajib hukumnya untuk menyembelih hewan dengan membaca Bissmillah, membaca sholawat kepada Nabi Muhammad, membaca takbir, serta berdoa kepada Allah SWT.
Tips Memilih Hewan Kurban
Setelah mengetahui syarat-syarat untuk hewan kurban dan jika anda ingin berkurban, maka anda harus mengetahui bagaimana cara yang tepat untuk memilih hewan kurban.
Pertama, anda harus membeli hewan kurban di tempat ternak hewan yang lingkungannya bersih dan jauh dari polusi udara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kadar stres pada hewan serta lebih menjamin kesehatan hewan ternak. Oleh sebab itu, pilihlah peternakan yang sudah dikenal banyak orang dan memang biasa menjual hewan untuk dikurbankan.
Selanjutnya, anda harus menanyakan pula catatan usia hewan karena usia hewan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, anda perlu memiliki dan memastikan langsung apakah hewan memiliki kesehatan yang baik. Artinya memiliki fisik yang sempurna serta tidak memiliki penyakit dalam. Hal ini bisa dilihat dari gerak-gerik hewan apakah lincah atau tidak, matanya yang bersinar, bulunya yang tidak kusam, serta memiliki nafsu makan yang baik.
Nah, jika anda berencana untuk berkurban pada Idul Adha kelak, maka anda harus sudah tahu apa saja syarat hewan kurban serta tips untuk memilih hewan kurban. Perlu diketahui saat ini berkurban pun dapat dilakukan secara online dengan menggunakan platform tertentu. Ini ditujukan untuk menyalurkan daging kurban kepada orang yang membutuhkan secara lebih luas.
Beberapa situs dan penyedia kurban online yang bisa dipercaya adalah Dompet Dhuafa, Tokopedia Kurban, Global Kurban, Kita Bisa, dan Baznas. Berkurban secara online juga hukumnya diperbolehkan karena sifatnya mempermudah ibadah. Ini dikenal dengan istilah wakalah.
Wakalah sendiri adalah muamalah yang diperbolehkan menurut Al Qur’an dan hadist karena memudahkan orang yang ingin berkurban untuk melakukan ibadah. Menurut Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, wakalah diperbolehkan oleh ulama secara umum atas hajat yang perlu perwakilan.
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Nah, anda sudah tahu syarat, tips, dan hukum berkurban online secara rinci. Jika anda memiliki rejeki, maka tidak ada salahnya untuk menyempatkan dan ikhlaskan diri untuk berkurban, karena sudah jelas ibadah kurban sangat dicintai oleh Allah SWT.