Selama ini hampir semua produk yang dijual bebas di pasaran sudah bersertifikat Halal MUI. Namun sebenarnya apa itu Halal MUI yang tertera pada tiap kemasan?
Jadi, sebenarnya LPPOM MUI adalah suatu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, yang mana lembaga ini bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk yang akan dijual di pasaran aman untuk dikonsumsi, baik dari sisi kesehatan maupun status ke-halal-an nya dalam tiap kandungan. Sehingga produk tersebut nantinya baik untuk dikonsumsi, terutama bagi umat Muslim di wilayah Indonesia.
Latar Belakang Berdirinya LPPOM MUI
Pembentukan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. Karena ajaran agama Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, bahkan mencakup aturan dalam mengonsumsi makanan dan minuman, melarang umatnya untuk mengonsumsi sesuatu yang haram.
Terdapat 3 kategori yang membedakan status makanan dan minuman, yakni halal (berarti ‘diperbolehkan’. Kata itu menggambarkan apapun yang diperbolehkan berdasarkan hukum Islam), haram (dalam pandangan fikih Islam adalah suatu tindakan yang dilarang), atau syubhat (adalah makanan yang meragukan yang jika dimakan maka hukumnya makruh).
Sehingga didirikanlah lembaga ini untuk mengkaji, meneliti dan memutuskan apakah kandungan dalam suatu makanan dan minuman tersebut halal dan layak untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
Sejarah Berdirinya MUI
Dalam situs halalmui disebutkan bahwa LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Badan ini dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988. Pemerintah meminta MUI berperan dalam meredakan masalah tersebut. Maka, berdirilah LPPOM.
Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama antara Departemen Agama dan Departemen Kesehatan serta MUI. Selain itu LPPOM MUI juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Sejumlah Kementrian terkait, serta beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia untuk melaksanakan setiap proses sertifikasi halal.
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Kini, dalam usianya yang ke-31 tahun, LPPOM MUI telah menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia, sebagai lembaga sertifikasi yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahkan pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI juga telah diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara.
Manfaat Sertifikasi Halal MUI
Setelah cukup lama didirikan, sebenarnya sertifikasi halal MUI pada suatu produk juga memberikan manfaat yang positif, baik bagi produsen maupun konsumen. Ada pun beberapa manfaat diantaranya :
Manfaat Bagi Konsumen
Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen
Kebanyakan konsumen akan merasa tenang jika suatu produk yang hendak mereka beli sudah berlabel halal. Karena label halal pada kemasan menandakan bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi dan digunakan, terutama untuk umat muslim. Sehingga konsumen tidak perlu merasa khawatir, akan status produk yang hendak mereka beli apakah halal atau tidak.
Produk Terjamin Aman Untuk Dikonsumsi Atau Digunakan
Mengingat prosedur sertifikasi halal yang begitu ketat, membuat konsumen yakin bahwa produk yang sudah mendapatkan label halal, telah melewati beragam rangkaian pemeriksaan dan uji produk untuk memastikan bahwa produk tersebut halal dan aman untuk dikonsumsi. Sehingga hal ini juga memudahkan konsumen untuk memilih produk yang aman dan terhindar dari berbagi kandungan haram dipasaran.
Manfaat Bagi Produsen
Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)
Jika kamu seorang produsen dan telah melakukan sertifikasi halal pada suatu produk mu, maka produk tersebut nantinya akan memiliki USP. Dengan kata lain, kamu memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk tersebut menjadi lebih bernilai di mata konsumen.
Memiliki Kesempatan Meraih Pasar Halal Global
Banyak negara yang menerapkan standard tertentu untuk dapat diakses oleh pengusaha luar. Standard tersebut dapat berupa kewajiban sertifikasi, misalnya sertifikasi ISO atau sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal pada produk, maka kita bisa mendapatkan akses pasar global, khususnya usaha produk halal. Mengingat tingginya jumlah masyarakat dunia yang beragama Islam, maka pasar produk halal dapat menjadi potensi besar untuk kemajuan usaha.
Meningkatkan Penjualan di Pasar/Negara Muslim
Cara lain memperluas pemasaran bisnis yakni dengan memperjual-belikan barang atau produk yang kita punya kepada target pasar yang lebih besar. Jika kita memiliki sertifikasi halal, produk kita nantinya juga dapat menembus pasar yang lebih besar dengan mayoritas penduduk beragama muslim, misalnya Arab Saudi, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara lainnya.
Apalagi di negara kita sendiri yakni Indonesia, yang memiliki populasi umat muslim terbanyak di dunia, pastinya sertifikasi halal tersebut akan lebih meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk kita.
Jadi itulah beberapa informasi mengenai sejarah serta status halal suatu produk yang diberikan oleh MUI. Semoga apa yang kami sampaikan pada artikel kali ini, dapat bermanfaat untuk kita semua.