12 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Daftar Isi

Puasa merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim di mana pun berada. Dimana terdapat Puasa Wajib seperti puasa Ramadhan serta puasa sunnah seperti puasa Syawal. Puasa diartikan dengan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari mulai fajar sampai dengan terbenam matahari karena perintah Allah SWT yang disertai dengan niat dan syarat tertentu. Allah Swt telah menurunkan dasar dalil dalam Al Qur’an pada Al Baqarah: 183

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Selain diwajibkan, puasa memiliki syarat yang harus dipatuhi sehingga puasa yang dijalankan dapat di terima pahalanya. Ini artinya puasa adalah menahan segala hawa nafsu yang dapat membatalkannya, lalu apa saja hal yang dapat membatalkan puasa? Menurut Zakariya al Ansariy di dalam kitabnya as-Syarqawiy:

“Bab pada menerangkan sesuatu yang membatalkan puasa sekalipun sebahagiannya telah diketahui dari keterangan yang telah lalu, yaitu memasukkan benda dari lubang kerongkongan, walaupun dengan injeksi atau air kumur-kumur atau air yang dimasukkan ke hidung dengan cara yang bersangatan. Dan muntah sebagai tambahanku, sekalipun dia yakin muntah itu tidak kembali dalam kerongkongan, dan mengeluarkan mani, dengan menyentuh kulit dengan bersyahwat, seperti wati’ yang tidak keluar mani kecuali pada saat tidur atau penglihatan atau memikir-mikir atau menyentuh dengan syahwat atau merangkul isteri kepada suaminya dengan lapis, maka tidaklah membatanwati’lkan puasa keluarnya mani dengan salah satu cara yang demikian. Dan wati’ pada faraj qubul dan dubul dengan sengaja dan dengan kehendaknya, serta dia mengetahui hukumnya haram”

Dari keterangan tersebut dapat dilihat terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan sehingga dapat membatalkan puasa, hal apa saja yang membatalkan puasa tersebut? Simak di bawah ini:

Makan dan Minum dengan Sengaja

Puasa adalah kegiatan menahan nafsu, salah satunya menahan nafsu makan dan minum. Dimana salah satu yang membatalkan puasa yaitu memasukkan benda dari lubang kerongkongan dalam hal ini adalah makanan dan minuman. Jika hal tersebut dilakukan tentu saja puasa yang sedang dijalankan telah batal dan tidak mendapat pahala bahkan harus menggantinya dengan puasa kembali atau membayar fidyah sesuai yang telah di tetapkan.

Dalam sebuah riwayat hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barang siapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Dalam hadist tersebut mencontohkan jika terkadang terdapat beberapa kasus atau kejadian dimana seseorang lupa bahwa dirinya sedang melakukan puasa dan tidak sengaja minum atau makan. Namun biasanya seseorang yang lupa tersebut akan langsung ingat sedang melakukan puasa sehingga puasanya dapat diteruskan kembali. Sementara orang yang mengingatnya namun tetap makan dan minum maka puasa nya batal karena termasuk sengaja melakukan hal itu.

Merokok

Di saat sedang melaksanakan puasa semua hal meskipun bukan makanan tetap dilarang untuk dimasukkan kedalam mulut dan melewati kerongkongan. Merokok juga termasuk hal yang dilarang dilakukan ketika sedang berpuasa, karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, seperti zat dan asap rokok yang bisa masuk ke dalam lambung. Maka dari itu merokok jelas dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan oleh seseorang.

Sayyid Al Alamah Muhammad mengatakan dalam kitab Isyadu dzir Ra’sis Salim ila Suluki Minhajil Qawim ala Matsalis Ta’lim, bahwa menghisap rokok adalah perkara yang membatalkan puasa, rokok bukan hanya sekedar uap melainkan juga dikategorikan benda. Maka dari itu merokok jelas dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan oleh seseorang.

Datang Bulan dan Nifas

Mengalami Nifas atau Datang Bulan ketika dalam menjalankan puasa maka secara otomatis puasa yang dijalankan akan batal. Salah satu syarat sah puasa adalah suci dari Datang Bulan dan Nifas, maka dari itu ketika berada dalam masa tersebut tidak dibolehkan untuk puasa bahkan dikatakan diberi hukum haram ketika menjalankannya.

“Wanita haid dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma’, dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma’” (Baha’uddin Al Maqdisi, Al Uddah Syarh Al Umdah). Selain itu bagi wanita yang batal puasanya karena hal tersebut, diwajibkan untuk mengganti puasa di kemudian hari.

Mengobati Kemaluan atau Dubur

Pada masyarakat terdapat banyak orang yang mengalami suatu situasi seperti sakit, terkadang beberapa obat yang diberikan mengharuskan melakukan pengobatan dari dubur atau kemaluan. Hal ini juga membatalkan puasa, walaupun obat tidak diminum dan melalui tenggorokan atau kerongkongan, namun karena obat ini masuk ke dalam tubuh maka hukumnya tetap batal dalam menjalankan puasa.

Muntah

Selain memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, seseorang yang sedang menjalankan puasa juga tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan apapun dari dalam tubuh. Muntah dimana ketika isi lambung keluar dari mulut baik secara sengaja maupun tidak sengaja termasuk batal puasa. Hal tersebut adapula yang mengatakan jika tidak sengaja dan muntahan tidak ada yang tertelan maka puasanya masih sah, namun secara logika muntah yang keluar dari lambung walaupun sedikit akan tertinggal di kerongkongan dan kembali tertelan sehingga hukumnya tetap batal.Hal tersebut seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia mengqadha’nya.”(HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

Berhubungan Seksual

Bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan seksual pada saat siang hari atau sebelum waktu berbuka puasa maka hukumnya adalah batal. Hal tersebut karena selain menahan nafsu makan, puasa juga harus dapat menahan nafsu syahwat. Jika sepasang suami istri melakukan hubungan pada bulan ramadhan dimana waktu puasa diwajibkan dan batal maka harus menggantinya.

Emosi

Selain menahan diri dari hawa nafsu, seseorang yang sedang melakukan puasa juga harus dapat menahan diri dari emosi. Maka jika seseorang meluapkan emosinya di saat sedang menjalankan puasa dapat mengurangi pahala dalam puasa.Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

Puasa adalah membentengi diri, maka bila salah seorang kamu di hari ia berpuasa janganlah berkata kotor dan jangan teriak-teriak, dan jika seseorang memakinya atau mengajaknya bertengkar hendaklah ia mengatakan ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’”(HR. Bukhari dan Muslim).

Dari riwayat diatas maka jika emosi yang keluarkan berlebihan bahkan sampai melakukan hal-hal yang tidak seharusnya seperti memukul maka hal tersebut bisa saja membatalkan puasa yang sedang dijalankan.

Suntik

Hukumnya sama seperti memasukkan benda atau sesuatu ke dalam tubuh, maka di suntik membatalkan puasa. Hal tersebut juga karena zat yang dimasukkan ke dalam tubuh tersebut dapat membuat seseorang kembali segar atau obat dimana artinya orang tersebut sedang mengalami sakit sehingga puasa yang dijalankan batal. Bagi yang sakit hal tersebut di tujukan untuk pemulihan sehingga tidak puasa diperbolehkan dan dapat diganti di kemudian hari.

Mengeluarkan Mani

Mengeluarkan mani dengan menyentuh kulit dan bersyahwat maka puasa yang dijalankan batal pada hari itu. Hal tersebut termasuk pada menahan nafsu syahwat dan juga mengeluarkan sesuatu dalam tubuh. Jika seseorang melakukannya sudah dapat dipastikan jika pada saat itu puasanya menjadi batal dan harus diganti di kemudian hari.

Syaikh Nawawi berpendapat dalam Nihayatuz Zain bahwa ‘Jika tidak ada niat mengeluarkan air mani, tetapi keluar karena adanya persentuhan atau kontak langsung antara kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang. Semisal mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani, maka hal itu membatalkan puasa.”

Berenang

Berenang adalah salah satu olahraga yang dapat menyehatkan tubuh sehingga banyak sekali yang melakukannya. Namun jika berenang dilakukan ketika sedang menjalankan puasa maka hal tersebut membatalkan puasa. Walaupun diklaim tidak minum dan makan, namun jika di dalam kolam dalam waktu yang cukup lama tubuh akan kembali segar dan kemungkinan air tertelan walaupun tidak sengaja sangat besar. Dari hal tersebut, maka sebaiknya hindari berkegiatan renang ketika sedang berpuasa.

Gila atau Tidak Waras

Salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah puasa adalah berakal sehat, maka jika seseorang mengalami kurang sehat pada akal nya puasa tidak diwajibkan dan tidak perlu membayarnya di kemudian hari. Begitu juga dengan seseorang yang sedang menjalani puasa dan kemudian tiba-tiba mengalami hilang akal atau gila, maka puasanya juga akan batal. Sebagai salah satu syarat yang wajib, memiliki akal dan sadar jika sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya dapat diterima.

Murtad

Murtad atau keluarnya seseorang dari agama Islam, maka hal ini membatalkan puasa. Syarat sah puasa yang pertama adalah beragama Islam sehingga puasa diwajibkan kepada umat muslim. Jika seseorang memilih untuk keluar dari agama islam maka kewajibannya telah hilang dan puasa yang sedang dijalankan secara otomatis akan batal.

Menjalankan ibadah puasa wajib pada bulan Ramadhan memiliki beberapa persyaratan bagi umat muslim sehingga puasa yang dijalankan pada hari itu dapat diterima oleh Allah SWT. Hal-hal diatas dapat membatalkan ibadah puasa jika dilakukan dan juga dapat mengurangi pahala puasa jika dilakukan. Maka dari itu, dalam menjalankan ibadah puasa seseorang harus dapat melawan hawa nafsu dalam hal apapun, syahwat, emosi, makan dan minum, atau lain sebagainya agar puasa yang dijalankan tetap diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *