Agama Islam memiliki ketentuan tersendiri untuk umatnya, termasuk soal makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang diminum umat Islam haruslah Halal menurut syariat agama. Jika diartikan secara harfiah, makanan halal adalah makanan yang diizinkan secara syariat Islam. Namun seperti apa makanan halal sebenarnya? Simak penjelasannya dibawah ini:
Makanan Halal
Makna makanan dalam kamus besar bahasa indonesia adalah segala sesuatu yang dapat di makan seperti lauk pauk, kue, dan lain sebagainya. Sementara halal dalam bahasa Arab yang memiliki arti segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam. Kemudian jika disatukan, maka makanan halal akan memiliki arti harfiah segala sesuatu yang dapat dimakan sesuai dengan yang diizinkan oleh syariat Islam. Tentu saja masih banyak pertanyaan tentang makanan halal, apa saja yang diizinkan dan tidak diizinkan syariat Islam?
Dalam Al Qur’an, Allah dengan jelas telah mengatur apa saja yang boleh dikonsumsi manusia khususnya umat Islam serta mengharamkan sesuatu berdasarkan manfaat serta dari yang dapat mendatangkan ketidakbaikan atau mudarat. Jadi makanan halal tidak hanya soal rasa yang enak atau lezat namun juga soal kebaikan yang ada di dalamnya sehingga tidak merugikan manusia.
Dalam bahasa Arab, makanan adalah al-tha’am ( لطعام ) yang berarti semua jenis yang biasa dicicipi (minuman dan makanan).
Dalam al Qur’an telah diberikan petunjuk mengenai makanan yang halal serta sebaliknya makanan yang haram atau yang tidak diperbolehkan sesuai syariat Islam. Pada dasarnya, semua yang dapat dimakan dan dikonsumsi boleh dimakan sebelum turunnya surat atau dalil al-Qur’an mengenai makanan halal dan haram.
Surat QS. Al-Baqarah: 29 merupakan sebuah dalil bahwa semua yang ada di bumi yang dapat dimakan maka diperbolehkan.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Kemudian turunlah surat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk memakan makanan yang halal saja pada QS. Al-Maidah: 88
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْبِهِ مُؤْمِنُونَ
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.”
Dalam QS. An-Nahl: 114 Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memakan makanan halal sebagai bentuk rasa iman kepada Allah SWT.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”
Jika dilihat dari surat al Qur’an tersebut dapat dilihat bahwa salah satu bentuk iman kepada Allah SWT adalah memakan makanan halal sebagai bentuk dari mentaati perintah-Nya.
Lalu apa saja yang termasuk dalam makanan halal sehingga manusia tidak salah atau keliru dengan makanan yang haram. Al Qur’an juga telah dengan gamblang memberikan jenis makanan yang haram sehingga manusia dapat menghindarinya. Seperti dalam QS. Al-Baqarah: 173 yang jelas melarang untuk memakan makanan haram:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّاللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Selain empat makanan yang diharamkan, Allah juga melarang khamr atau alkohol untuk dikonsumsi seperti pada QS. Al-Maidah: 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Pada dasarnya, Islam memerintahkan makanan yang baik bagi kesehatan, bersih dan terjaga. Artinya makanan yang kotor, mengandung bahan yang tidak baik dan najis adalah yang dilarang. Selain itu juga di larang untuk mengkonsumsi hewan buas, seperti pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas, beliau berkata;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)
Terdapat beberapa pendapat mengenai binatang buas dan bertaring yang diharamkan serta dihalalkan. Hewan buas yang bertaring menurut para ulama adalah yang menggunakan taring dan cakarnya untuk berburu mangsa, maka hukumnya haram seperti harimau, singa, kucing, anjing, tikus, dan lainnya. Sementara hewan yang memiliki kuku atau cakar untuk mencengkaram seperti gagak, elang, dan burung lainnya juga haram.
Jenis burung yang memiliki cakar seperti burung merpati dan ayam halal untuk dimakan karena menggunakan cakarnya bukan untuk berburu. Selain hewan buas yang memiliki taring, terdapat hewan lain yang tidak berbahaya namun juga di dilarang untuk dimakan seperti gajah, keledai, ular, lebah, semut, belatung dan sebagainya.
Jika dilihat dari kesehatan, binatang buas dapat membawa penyakit yang sifatnya menular (Zoonosis) seperti rabies. Selain itu jika dilihat lagi, daging hewan buas tersebut dapat menularkan sifatnya kepada manusia. Maka dari itu dilarang untuk dimakan demi menjauhi sifat-sifat hewan tersebut.
Kategori Makanan Halal
Banyak jenis makanan yang tidak termasuk ke dalam empat hal diatas yang dapat di konsumsi, namun begitu ada syarat khusus lainnya. Syarat khusus ini berlaku pada semua hal yang dapat dimakan atau diminum. Sehingga makanan yang tadinya masuk dalam kategori halal bisa saja menjadi haram dikarenakan hal tersebut.
Halal Zat
Makanan yang halal zatnya adalah makanan yang tidak termasuk haram dalam Al-Qur’an dan Hadist serta tidak ada campuran sedikit pun dari zat haram. Selain makanan yang sudah diharamkan adanya campuran alkohol atau zat yang mengandung babi seperti minyak babi dan sebagainya kedalam makanan walaupun sedikit akan membuat makanan itu haram karena zatnya.
Sehingga untuk mengkonsumsi makanan yang halal sebaiknya mengetahui bahan-bahan atau campuran yang digunakan.Begitu pula dengan adanya campuran lain seperti tumbuhan yang memabukkan atau bahkan dapat membuat masalah pada kesehatan.
Halal Cara Mendapatkannya
Islam memiliki aturan yang sangat terperinci sampai pada makanan serta cara mendapatkanya makanan tersebut. Makanan yang halal akan berubah menjadi haram ketika didapatkan dengan cara yang haram seperti mencuri, riba, menipu, korupsi, melakukan perbuatan zina, dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan kaidah Islam.
Halal Mengolahnya
Selain bahan baku yang harus halal dan sesuai syariat Islam, cara pengolahan atau memasak makanan juga masuk termasuk halal. Contohnya jika semua bahan makanan halal namun alat-alat masak yang digunakan sebelumnya bekas mengolah makanan yang tidak halal. Hal tersebut mencemari makanan halal, sehingga sebaiknya alat-alat yang digunakan untuk masak makanan halal terpisah untuk menghindari tercampur dengan makanan yang tidak halal.
Halal Sajiannya dan Penyimpanan
Penyajian yang baik serta ditujukan untuk kebaikan adalah salah satu bagian dari makanan yang halal. Contoh dalam penyajian yang dapat membuat makanan haram adalah apabila makanan yang dibuat dari bahan serta pembuatannya yang halal namun ditujukan sebagai bahan berjudi, untuk se sembahan atau sebagainya. Hal ini membuat makanan berubah menjadi haram karena tujuan makanan tersebut tidak baik.
Penyimpanan juga menjadi salah satu yang penting, bahan makanan yang baik harus disimpan dengan baik agar tidak terkena kotoran atau najis. Jika makanan terkontaminasi dengan kotoran dan najis maka makanan tersebut termasuk tidak halal karena zat nya yang dapat merugikan.
Di Indonesia hal-hal diatas telah di putuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 33 tahun 2014 tentang produk halal. Seperti pada bagian kedua pasal 21, bahwa lokasi, tempat alat, pendistribusian, penyimpanan, pengemasan, penjualan harus dipisahkan dengan produk tidak halal. Selain itu juga harus dijaga kebersihan, bebas dari najis dan bahan tidak halal.
Bahan Makanan Yang Mengandung Zat Haram
Angciu
Angciu adalah sari tape ketan yang berwarna coklat kemerahan dan bening. Biasanya angciu digunakan untuk tambahan bahan pada masakan Korea, Jepang, Thailand, dan China. Pada dasarnya tape ketan adalah halal, namun olahan sarinya tersebut mengandung alkohol yang cukup tinggi sehingga LPPOM MUI mengharamkan angciu untuk campuran makanan halal.
Gochujang
Saus pedas yang berasal dari Korea ini juga termasuk pada bahan yang tidak halal. Walaupun bahannya tidak mengandung babi, namun terkadang untuk mempercepat proses fermentasi maka dicampur alkohol yang menyebabkan saus ini termasuk haram. Maka sebelum di konsumsi sebaiknya dilihat kandungannya, lebih baik lagi jika membuat saus ini sendiri dirumah agar terjamin halal.
Emulsifier E471
Biasanya Emulsifier adalah bahan untuk membuat kue, coklat, es krim, minuman instan dan lain sebagainya. Emulsifier adalah bahan yang digunakan untuk mencampur lemak dengan air. Kebanyakan yang beredar di pasaran adalah yang berasal dari lemak hewan dan lemak hewan yang dipakai adalah hewan babi yang sudah jelas haram, maka makanan yang dicampur dengan bahan ini menjadi haram pula.
Soy Sauce atau Kecap Asin
Biasanya masakan yang menggunakan Soy Sauce berasal dari Jepang, China, atau Korea. Meski kecap asin sudah banyak digunakan bahkan pada masakan Indonesia, namun ada beberapa produk yang menggunakan campuran alkohol kedalamnya sehingga membuat beberapa kecap asin menjadi haram. Maka lebih baik sebelum menggunakan di perhatikan terlebih dahulu kandungan bahannya.
Rhum
Rhum termasuk alkohol yang diharamkan, biasanya jenis rhum digunakan untuk pembuatan kue, roti, atau minuman agar semakin lezat. Walaupun ada rhum sintesis yang dikatakan tidak mengandung alkohol namun menurut ulama, semua rhum dilarang karena ditakutkan adanya kekeliruan bagi orang awam yang tidak dapat membedakannya.
Kuas Bulu Putih (Bristle)
Dalam pembuatan makanan khususnya kue atau pastry terkadang dibutuhkan bantuan alat lain seperti kuas untuk aplikasi bahan. Namun kuas bristle adalah kuas berbulu biasanya warna putih yang berasal dari bulu babi. Hal ini membuat makanan yang menggunakan kuas ini otomatis menjadi haram karena telah tercampur zatnya.
Mirin
Dalam masakan Jepang, Mirin sangat sering digunakan untuk campuran. Bumbu dapur ini sangat mudah untuk ditemui di Indonesia, campuran alkohol yang ada di dalamnya membuat mirin dilarang untuk digunakan pada makanan halal yang akan di konsumsi.
Lesitin
Lesitin dapat ditemukan pada banyak bahan makanan. Biasanya lesitin digunakan untuk pelumas alami sehingga banyak produk yang menggunakannya seperti produk kecantikan, kesehatan bahkan makanan. Walaupun terdapat zat yang berasal dari tanaman, namun biasanya lesitin yang digunakan untuk komersial berasal dari babi sehingga sangat jelas dilarang untuk digunakan. Sebaiknya umat muslim lebih teliti dan cermat lagi untuk menggunakan sesuatu agar tidak terjerumus.
Pengecualian
Bangkai
Jika dilihat dari sisi manusia saja, memakan bangkai tidak baik. Tidak hanya agama islam, namun semua agama menganggap memakan bangkai adalah sesuatu yang haram. Selain dapat menurunkan martabat sebagai manusia yang memiliki akal, bangkai berasal dari hewan yang telah mati sebelumnya bisa disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan dan akhirnya dihinggapi bakteri. Begitu pula dengan hewan yang sengaja dicekik, dipungkul, jatuh dari ketinggian dan mati, mati sebab bertarung dengan hewan lainnya juga disamakan hukumnya dengan bangkai, sehingga diharamkan.
Namun apabila hewan tersebut masih hidup dan sempat di sembelih atas nama Allah maka diperbolehkan untuk mengkonsumsinya seperti pada hewan yang jatuh atau terluka karena diburu manusia. Selain itu terdapat dua jenis bangkai yang halal untuk dimakan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Kedua jenis bangkai tersebut halal untuk dikonsumsi.
Darah
Darah merupakan media yang paling tepat untuk kuman dan bakteri tumbuh di tubuh. Jika dilihat dari kesehatan, darah mengandung zat besi sehingga apabila di makan zat besi yang ada di tubuh terlalu banyak dan akan menimbulkan penyakit yang merugikan. Namun dalam hadist terdapat dua jenis darah yang halal jika dimakan yaitu hati dan limpa. Hati dan limpa hewan yang diperbolehkan seperti sapi atau domba termasuk halal sehingga banyak pula yang mengkonsumsinya.
Islam sangat memperhatikan segala jenis permasalahan umat manusia, termasuk soal makanan. Makanan yang halal dan haram sangat jelas untuk bisa dibedakan, namun terdapat kategori yang memungkinkan makanan tersebut berubah menjadi haram karena sesuatu. Maka dari itu sebaiknya sebagai umat muslim lebih memperhatikan apa yang dimakan seperti kandungan, serta cara pengolahannya. Walaupun terkesan sulit namun ketentuan tersebut untuk umat Islam agar tidak ada makanan haram yang masuk ke tubuh karena hal tersebut bisa membawa kepada api neraka.