OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, salah satu lembaga keuangan ini sudah banyak di kenal oleh masyarakat. Lembaga keuangan yang independen ini memiliki kewenangan dalam penyidikan dan pengawasan perbankan. OJK sendiri merupakan salah satu lembaga yang krusial dalam keuangan sehingga mungkin perlu untuk sedikit mengenal lebih jauh lembaga ini. Simak di bawah ini:
Sejarah Terbentuknya OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga keuangan negara dan dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 dimana berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, serta sektor jasa keuangan yang non-perbankan (asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya).
OJK didirikan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki tujuan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor keuangan sehingga mewujudkan industri keuangan yang sehat di Indonesia. Dimana pembentukan lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga mampu meningkatkan daya saing dari perekonomian.
Pendirian OJK ini disepakati oleh DPR dan pemerintah dikarena kan pengalaman seperti adanya krisis moneter dan krisis finansial yang sebelumnya pernah terjadi di dunia yang juga berdampak pada Indonesia. Maka pada 31 Desember 2012 lembaga independen tersebut berfungsi secara resmi untuk menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang sebelumnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan melakaku Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian pada akhir tahun 2013, Bank Indonesia (BI) juga dialihkan ke OJK seperti fungsi, tugas dan wewenang serta pengawasan perbankan.
Visi dan Misi OJK
Sebagai sebuah lembaga keuangan yang kredibel OJK memiliki Visi, “ menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum”.
Sementara itu Misi dari OJK adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Visi dan Misi dari OJK tersebut sesuai dengan tujuan awal dari dibentuknya lembaga ini sehingga masyarakat juga dapat melihat kinerja lembaga ini dengan berpedoman pada visi dan misi.
Fakta Menarik Mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pro dan Kontra
Pada masa awal pencetusan untuk mendirikan lembaga ini terdapat beberapa kontroversi yang mengelilinginya. Banyak pihak yang memilih untuk berkubu, baik yang mendukungnya maupun yang menolak untuk berdirinya lembaga ini. namun jika dibandingkan pada saat itu lebih banyak pihak yang mengkritik karena sudah banyak negara yang menerapkan sistem otoritas ini namun tidak sukses atau gagal.
Selain itu, banyak yang menyangsikan akan kinerja dari lembaga baru ini, apalagi OJK yang membawahi sektor industri keuangan dimana terkait dana yang tidak sedikit. Hal tersebut didasari karena pada saat itu beberapa lembaga independen akhirnya terkait pada kasus korupsi yang pastinya merugikan negara dan banyak pihak terlibat. Namun dengan UU OJK melalui UU BI pada masa kepemimpinan BJ Habibie, akhirnya didirikanlah lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masa Transisi
Setelah dibentuk maka pemerintah menunjuk Mulia Nasution sebagai Ketua Tim Transisi OJK, sebelumnya beliau menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dan memiliki tugas untuk mempersiapkan SOP, struktur organisasi dan sistem IT yang dibutuhkan. Selain tim transisi dibentuk pula Panitia Seleksi (Pansel) yang diperuntukkan untuk menyeleksi Dewan Komisioner OJK (DK OJK).
Orang-orang yang telah di seleksi oleh Pansel selanjutnya akan di saring kembali oleh DPR sehingga akan terpilih tujuh orang. Dalam proses penyaringan DPR dibantu oleh beberapa pihak seperti Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Badan Inteligen Negara (BIN). Fokus yang menjadi kriteria adalah Kapabilitas, Kapasitas dan Integritas, sehingga terpilihlah Mulliaman D Haddad yang kemudian di sahkan pada rapat paripurna pada 26 Juni 2012.
Penghapusan Lembaga
Pada saat Indonesia mengalami krisis karena pandemi, terdapat kabar yang mengatakan jika OJK akan dihapus sebagai lembaga. Hal ini kemudian diklarifikasi oleh pihak Kepresidenan, bahwa ada beberapa lembaga yang akan di hapus namun OJK bukanlah salah satunya. Hal tersebut karena OJK dibentuk berdasarkan UU dimana pemerintah tidak memiliki andil untuk menghapus OJK.
Satgas Waspada Investasi
Investasi pada masa kini sangat digandrungi oleh masyarakat sehingga tidak sedikit yang tertipu akibat investasi ini yang biasa di sebut investasi bodong. OJK pun membuat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum pada pengelolaan Investasi. Dimana tugasnya adalah mennginventarisasi kasus investasi ilegal, menganalisis kasus, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan lain sebagainya. Hal tersebut tercatat pada surat keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2007 yang ditetapkan pada tahun 2012.
OJK Bisa Melakukan Penyidikan
Walaupun OJK adalah lembaga keuangan, namun lembaga ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan masyarakat. Penyidikan tersebut juga telah sesuai dengan peraturan yang ada sehingga yang memiliki wewenang dalam melakukan penyidikan ini hanya dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Kepolisian. Sehingga diharapkan tidak terjadi kasus-kasus keuangan yang merugikan masyarakat dan apabila ternyata telah terjadi kasus, dapat diselidiki secara adil dengan hukum yang berlaku.
Jika penyidik menemukan sebuah kasus yang merugikan masyarakat, negara dan lainnya. Maka OJK juga bisa langsung melakukan penuntutan dengan menyampaikan hasil dari penyelidikan sebelumnya kepada jaksa penuntun sesuai dengan Pasal 49 dan Pasal 50 UU OJK.
OJK sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang mengenai keuangan saat ini sangat diperlukan oleh negara Indonesia dan masyarakatnya. Jika dilihat dari sejarah pembentukannya yang diprakarsai oleh krisis keuangan yang terjadi pada masa lalu, maka lembaga ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi agar Indonesia tidak mengalami keterpurukan akan hal tersebut. Lembaga ini juga dibuat dengan dipayungi UU sehingga baik peraturan maupun wewenang yang dimiliki telah tercatat. Dengan adanya lembaga ini, masyarakatpun tidak perlu lagi merasa khawatir dan was-was mengenai keuangan dan mengenai industrinya.